Peningkatan Kapasitas BPD Desa Jambidan Bantul
EDY UTAMA, S.IP 27 Oktober 2015 20:12:55 WIB
Upaya Bangun Kebijakan Desa yang Lebih Baik
Dalam upaya desa yang berkemajuan, maka salah satu syarat kelola desa adalah membangun kebijakan yang berasal dari warga desa. Desa tidak akan lepas dari kelola manajemen baik fungsi eksekutif yang dipegang oleh Pemerintah Desa, juga ada peran penyeimbang dan kontrol berjalannya kelola desa oleh fungsi legislatif yang dilakukan oleh BPD.
Desa Jambidan adalah desa yang mempunyai prestasi nomor satu dalam pelaporan SPJ tahun 2014 dan pendokumenan peraturan desa se- kecamatan Banguntapan ini, akan terus melakukan upaya peningkatan kapasitas. Salah satunya adalah peningkatan kapasitas BPD yang merupakan salah satu pilar kebijakan tingkat Desa. Peningkatan Kapasitas BPD Desa Jambidan yang dihadiri juga Lurah Desa Jambidan, Indrianta Nugraha ST. MM dan juga Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Banguntapan, Eko Purwanto lebih meitikberatkan pada bagaimana membangun peran BPD dalam melakukan fungsi-fungsi mengingatkan dan ikut memberi pertimbangan terhadap kelola pemerintahan Desa. Selain itu acara ini juga menjadi ajang silaturahmi dengan pengampu tata pemerintahan desa hal ini diungkapkan oleh salahsatu anggota BPD, Istiardi.
Dalam peningkatan BPD Desa Jambidan yang beranggotakan 11 orang ini juga mencuat gagasan tentang BPD mempunyai peran membuat Peraturan Desa inisiatif BPD, baik untuk RPJMDes, RKPDes, RAPBDes dan PADes lanjut Istiardi. (MW)
Komentar atas Peningkatan Kapasitas BPD Desa Jambidan Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- OTT SARANG TAWON DI KARANG BENDO
- FPRB RESPON TANGANI POHON ROBOH MENIMPA RUMAH WARGA
- FPRB GIAT POTON DAHAN POTENSI GANGGU LALULINTAS
- FPRB RESPON OTT SARANG TAWON DI KRETEK KIDUL
- FPRB RESPON PANGKAS POHON RAMBUTAN PINGGIR JALAN
- FPRB RESPON PERMOHOANAN AGUS SUPRIYADI
- FPRB RESPON CEPAT BAPAK AWALI SOMENGGALAN
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License