KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Susilahadi, ST 22 Februari 2024 12:45:48 WIB
Pemerintah Kalurahan Jambidan telah menyusun Peraturan Kalurahan tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal yang mendasari penyusunan adalah Prinsip pengelolaan Keuangan Kalurahan yang efektif, efisien, transaparan, akuntabel tertib dan disiplin anggaran tertuang dalam Perbup Bantul Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan. Transaparan adalah terbuka, akuntabel adalah bisa dipertanggungjawabkan. Yang melandasi penyusunan Perkal Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan.
Dokumen Lampiran : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komentar atas KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- OTT SARANG TAWON DI KARANG BENDO
- FPRB RESPON TANGANI POHON ROBOH MENIMPA RUMAH WARGA
- FPRB GIAT POTON DAHAN POTENSI GANGGU LALULINTAS
- FPRB RESPON OTT SARANG TAWON DI KRETEK KIDUL
- FPRB RESPON PANGKAS POHON RAMBUTAN PINGGIR JALAN
- FPRB RESPON PERMOHOANAN AGUS SUPRIYADI
- FPRB RESPON CEPAT BAPAK AWALI SOMENGGALAN
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License