Badan Permusyawaratan Kalurahan

EDY UTAMA, S.IP 29 Juli 2013 17:33:33 WIB

Landasan Hukum yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan. Tujuan Pengaturan Bamuskal untuk mempertegas peran Bamuskal dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, mendorong Bamuskal agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan dan mendorong Bamuskla dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Kalurahan yang baik. Susunan Kelembagaan Bamuskal Kalurahan Jambidan Periode 2024 - 2030 adalah sebagai berikut :

No. Nama Personal Jabatan Keterwakilan Alamat
1. Widodo, S.H.I, M.H Ketua Ped. Dhuku Genengan RT 01
2. Eri Sapto Nugroho, SE Wakil Ketua Ped. Joho Manggisan RT 04
3. Danti Andriyani, S.Pd Sekretaris unsur Perempuan Kretek Lor 03
4. Nugrah Tri Hatmoko, S.Pd Kabid. Pembangunan Ped. Combongan Kunden
5. Dedi Tri Prasetyo, A.Md Kabid. Pemerintahan Ped. Ponegaran Demangan Tegal RT 03
6. Aris Sprihatin Anggota Ped. Kretek Kretek Lor RT 05
7. Hendra Adhitama, S.I.Kom Anggota Ped. Bintaran Bintaran RT 06

 

Sumber : Susilahadi 

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License