Badan Permusyawaratan Kalurahan

EDY UTAMA, S.IP 29 Juli 2013 17:33:33 WIB

Landasan Hukum yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan. Tujuan Pengaturan Bamuskal untuk mempertegas peran Bamuskal dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, mendorong Bamuskal agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan dan mendorong Bamuskla dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Kalurahan yang baik. Susunan Kelembagaan Bamuskal Kalurahan Jambidan Periode 2018 - 2024 adalah sebagai berikut :

No. Nama Personal Jabatan Keterwakilan Alamat
1. Sriyanto, M.PdSi. Ketua Ped. Combongan dan Ped. Pamotan Perum Kunden Astini
2. Eri Sapto Nugroho, SE Wakil Ketua Ped. Joho Manggisan RT 04
3. Untoro Eko Ristriatmaja, S.Sos Sekretaris Ped. Dhuku Dhuku RT 03
4. Kartiono Kabid. Pembangunan Ped. Ponegaran Demangan RT 07
5. Isni Marwati Kabid. Pemerintahan Unsur Perempuan Dhuku RT 03
6. Zaenal Arifin Anggota Ped. Kretek Karang Bendo RT 06
7. Muh. Juweni Anggota Ped. Bintaran Kepanjen RT 03

 

Sumber : Susilahadi (Kamis, 28/4/2022)

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License