LPMKal

EDY UTAMA, S.IP 30 April 2014 17:39:07 WIB

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPM Kal) adalah salah satu lembaga kemasyaratan tingkat Kalurahan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah.

TUGAS LPMKal

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat;
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat.

 

FUNGSI LPMKal

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Kalurahan kepada masyarakat;
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat;
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia 

 

PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN (LPMKAL)

MASA JABATAN  2020 - 2025

KALURAHAN JAMBIDAN KAPANEWON BANGUNATAPAN KABUPATEN BANTUL

SK. Lurah Jambidan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Lurah Jambidan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Masa Bhakti 2020 - 2025

DAFTAR PENGURUS LPMD PERIODE MASA BHAKTI TAHUN 2020 - 2025

NO

NAMA

JABATAN

1

 SUBARDI S.Pd

Ketua I

2

 KARJONO, ST

Ketua II

3

 RISTANTO, S.PdSi

Sekretaris I

4

 HERI PONCO SUGIHARTO, S.Psi, MM

Sekretaris II

5

 TUTIK JAZIMAH, S.Pd

 Bendahara 

6

 KARNO HADI, S.Or

Seksi Sarana dan Prasarana Fisik

7

 TUTIK NURHAYATI, S.Sos

Seksi Ekonomi

8

 SUMARYONO

Seksi Sosial Budaya

9

 MIFTAKH DINIANINGRUM, SIP

Seksi Agama

10

 LUTFINA LAILATUL MAHMUDAH, S.Pd

Seksi Pendidikan dan Perpustakaan

11

 ADI GINANJAR

Seksi Pemuda dan Olah Raga

12

 HASAN ADIDARMA, ST

Seksi Pemuda dan Olah Raga

13

 DWI WANTOKO

Seksi Lingkungan Hidup

 

Sumber : Susilahadi (Sabtu, 30/4/2022)

 

 

 

 

 

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License