PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU RUMAH SAKIT

25 Juli 2016 01:32:45 WIB

Syarat Surat keterangan Tidak Mampu Rumah Sakit

1. Fotocopy KK 3 Lembar Dilegalisir Desa

2. Fotocopy KTP 3 Lembar Dilegalisir Desa

3. Fotocopy Jaminan Kesehatan 3 Lembar

3. Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu Dari Desa

4 Mengajukan Permohonan Ke Klinik/Puskesmas/RS Terkait

Komentar atas PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU RUMAH SAKIT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License