POLRES BANTUL SAFARI KAMTIBMAS DI DESA JAMBIDAN BANGUNTAPAN

31 Juli 2016 04:49:17 WIB

JAMBIDAN -Polres Bantul mengadakan program safari Kamtibmas ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Bantul. Untuk jadwal malam ini safari Kamtibmas dilaksanakan secara serentak oleh Tim Safari Kamtibmas Polres Bantul yang telah dibagi di 8 desa yang ada di Kecamatan Banguntapan, Rabu, 21 Mei 2014 jam 19.30 Wib. Adapun 8 desa tersebut adalah desa Banguntapan, Potorono, Jambidan, Wirokerten, Jagalan, Tamanan, Baturetno, dan desa Singosaren.

Sementara itu safari Kamtibmas yang dilaksanakan di desa Jambidan dilaksanakan di aula kelurahan Jambidan dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Riyono, SH bersama  AKP Sri Basariah,  KBO Narkoba Ipda Supriyono, Ipda Sri Wigiyati, Ipda Karnoto dan anggota sat Binmas Polres Bantul.

Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Babhinkamtibmas desa Jambidan Bripka Yuhani, Aiptu Sehono, Babinsa, Aiptu Rudi, Lurah Jambidan Indrianto Nugroho, Kasi Trantib Banguntapan Suharno, Kaur Kesra Edy Utomo, para pamong, para kadus se desa Jambidan, Para ketua RT, Tomas, Toga, PKK, Karangtaruna dan para tamu undangan.

Pertemuan diawali sambutan dari Lurah Jambidan yang mengucapkan terima kasih kepada Tim safari dari Polres Bantul dan Polsek Banguntapan yang telah menyempatkan diri untuk datang di Jambidan yang akan memberikan arahan tentang Kamtibmas. Diharapkan kepada hadirin menggunakan kesempatan ini sebaik baiknya untuk berkonsultasi tentang Hukum, berbagi informasi dan masukan masalah kamtibmas agar diwilayah Jambidan tercipta situasi yang aman.

Sebelum memberikan materinya, Kasat Sabhara memperkenalkan diri beserta anggotanya kepada seluruh hadirin. Selanjutnya beliau memberikan materi UU No : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Dijelaskan oleh Kasat Sabhara bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih didalam kandungan. Sedangkan pengertian dari perlindungan anak sendiri adalah  segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak anak dan haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dijelaskan juga oleh Kasat Sabhara tentang hak hak anak, Bentuk pelanggaran hak anak,  hak anak ketika menjadi korban dan sangsi bagi pelanggar hak anak. Di dalam penjelasanya beliau juga memberikan contoh perincian materi yang dimaksud  sehingga para hadirin sangat jelas / faham dengan materi yang diberikan.
 
Kasat Sabhara menghimbau kepada para orang tua untuk mengasuh anaknya secara bersungguh sungguh dan bisa menciptakan kondisi yang kondusif untuk tumbuh kembang anak dan keluarga-keluarga ramah anak demi terwujud penerus bangsa yang berkualitas.
 
Selain UU tentang perlindungan anak, UU tentang KDRT yaitu UU No 23 tahun 2014 juga disampaikan kepada hadirin oleh Kasat Sabhara.
 
Terkait dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak satu per satu mulai terungkap. Meski demikian, tidak sedikit mereka yang menjadi korban enggan untuk menyampaikan dan melaporkan kejahatan tersebut kepada pihak Kepolisian karena mungkin masih dianggap aib keluarga. Kasat Sabhara menegaskan, keluarga dan masyarakat yang mengetahui kasus tersebut tidak usah ragu untuk melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian, tegasnya.
 
Setelah acara penyampaian materi oleh Kasat Sabhara acara dilanjutkan dengan tanya jawab seputar tentang perlindungan anak, KDRT dan Masalah masalah Kamtibmas. Di dalam acara safari Kamtibmas ini Polisi juga menampung saran dan kritik dari para hadirin untuk dijadikan bahan meningkatkan tugas polisi yaitu sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
 
Kegiatan safari berakhir pada pukul 22. 15 dalam keadaan aman dan tertib.
 
sumber : http://humaspolresbantul.blogspot.co.id/2014/05/polres-bantul-safari-kamtibmas-di-desa.html
 

Komentar atas POLRES BANTUL SAFARI KAMTIBMAS DI DESA JAMBIDAN BANGUNTAPAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License