PELANTIKAN KONVERSI PAMONG DESA JAMBIDAN

20 Desember 2016 01:44:55 WIB

Jambidan_Senin, 5 Desember 2016 telah dilaksanakan Pelantikan Konversi Pamong Desa, Desa Jambidan di Gedung Pertemuan Desa Jambidan.Hadir dalam Pelantikan, Sekertaris Camat Banguntapan Juwahir, KUA Banguntapan, Lurah Desa beserta Pamong serta Lembaga Pamong Desa Jambidan.

Dalam sambutannya Sekertaris Camat  Banguntapan Juwahir mengatakan, dengan pelantikan Konversi SOTK memberi apresiasi yang setinggi - tingginya kepada Lurah serta Pamong Desa Jambidan, semoga dengan pelantikaan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa Jambidan.


Pantikan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014, Permendagri No. 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Perda Kab. Bantul No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Desa, Perda Kab. Bantul No. 3 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Lurah Desa, Perda Kab. Bantul No. 5 tahun 2016 tentang Pamong Desa, Peraturan Bupati Bantul No. 42 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2016 tentang Perubahan Bupati Bantul No. 42 tahun 2016 dan Perdes No 02 tahun 2016 tentang SOTK (Struktur Organisasi Tata Kepemerintahan) Desa Jambidan.

Pelantikan SOTK (Struktur Organisasi Tata Kepemerintahan)  sebagai berikut :

  1. Kasi Pemerintahan menjadi Kasi Pemerintahan
  2. Kasi Pembangunan menjadi Kasi Kesejahteraan
  3. Kasi Kemasyarakatan menjadi Kasi Pelayanan
  4. Kaur Keuangan menjadi Kaur Keuangan
  5. Kaur Umum menjadi Kaur Tata Usaha dan Umum
  6. Kaur Program menjadi Kaur Perencanaan

Struktur Organisasi Tata Keperintahan Desa Jambidan sebagai berikut :

  1. Kasi Pemerintahan                 : Dahroni
  2. Kasi Kesejahteraan                : Sapta Dibyana
  3. Kasi pelayanan                      : Drs. Budi Suyoto
  4. Kaur Keuangan                      : Priya Dwi Kurnianta
  5. Kaur TU dan Umum                 : Edy Utama, SIP
  6. Kaur Perencanaan                  : Zubaidi
  7. Dukuh I Ponegaean                : Sarjuki BA
  8. Dukuh II                               : Muh Dwido
  9. Dukuh III Joho                       : Miarto
  10. Dukuh IV Dhuku                     : Zainuri
  11. Dukuh V Kretek                      : Sudaryono
  12. Dukuh VI Pamotan                  : Subagyo
  13. Dukuh VII Combongan             : Sukardi

Dalam kegiatan tersebut, Pamong Desa yang dilantik diambil sumpahnya. Kemudian dilanjutkan penandatanganan berita acara dan ditutup dengan doa yang dilakukan oleh Ketua KUA Kec. Banguntapan. (Ari Purnomo)

Komentar atas PELANTIKAN KONVERSI PAMONG DESA JAMBIDAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License