PELANTIKAN PAMONG DESA (DUKUH DHUKU DAN DUKUH PAMOTAN)

EDY UTAMA, S.IP 09 Mei 2018 09:55:46 WIB

Pemerintah Desa jambidan Kecamatan Banguntapan Kabupaten bantul dalam melalui tahapan pengisian Pamong Desa (Dukuh Dhuku dan Dukuh Pamotan) sampai pada tahap terakhir yaitu pelantikan Pamong Desa. Pelaksanaan Pelantikan Pamong Desa sesuai Jadwal Kegiatan Panitia Pengisian Pamong Desa akan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2018. Dengan demikian Pelaksanaan Pengisian Pamong Desa sudah sesuai dengan Rencana Awal. 

Pelaksanaan Pelantikan Pamong Desa pada hari Rabu Wage tanggal 08 Mei 2018 bertempat di Gedung Serba Guna Desa Desa jambidan pukul 20.00 WIB sampai selesai dengan didahului pidato iftitah Ketua Panitia Pengisian Pamong Desa Bapak H. Dahroni. Dalam Pidatonya Ketua Panitia menyampaikan Tahapan Pengisian Pamong Desa yang sudah sampai pada tahapan terakhir dan untuk selanjutnya pelantikan Pamong Desa diserahkan kepada  Lurah Desa Jambidan Bapak Indrianta Nugraha, ST, MM.

Dalam Surat Keputusannya Lurah Desa Memberhentikan Pelaksanan Tugas (PLT) Dukuh Dhuku Bapak Miarto dengan Surat keputusan Lurah Nomor 71 Tahun 2018 dan Mengangkat Saudara Arik Setiawan sebagai Dukuh Dhuku dengan Surat Keputusan Lurah Nomor 73 Tahun 2018. Sedangkan untuk Pemberhentian dengan hormat karena habis masa jabatan kepada Dukuh Pamotan Bapak H. Subagyo dengan Surat Keputusan Lurah Nomor 72 Tahun 2018 dan mengangkat Saudari Thessa Ikhtiyarini Putri, S.Pd sebagai Dukuh Pamotan denngan Surat Keputusan Lurah Nomor 74 Tahun 2018.

Setelah diadakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah, maka dilakukan serah terima jabatan Dukuh Dhuku dari Bapak Miarto kepada saudara Arik Setiawan seangkan untuk Dukuh Pamotan dari Bapak H. Subagyo kepada Suadari Thessa Ikhtiyarini Putri, S.Pd yang kebetulan adalah putri pertama dari Bapak H. Subagyo.

Dalah kesempatan ini Hadir sebagai Tamu Undangan Bapak Wakil Bupati Bantul Bapak H.Abdul Halim Muslih, Bapak Camat banguntapan Bapak Drs. Fatoni, Dari Koramil 5 Banguntapan dan dari Kepolisian Sektor Banguntapan dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Banguntapan. Dalam Sambutannya Bapak Wakil Bupati bantul berpesan bahwa Jabatan adalah sebagai amanah yang harus dilaksanakan dengan sesungguhnya.

Diantara pesan Bapak Wakil Bupati yang lain yaitu bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016 tentang SOTK (Struktur Organisasi dan tata Kerja) Pemerintah Desa Pasal 28 bahwa Dukuh mempunyai Tiugas Membantu Lurah desa dalam melaksanakan tugas kegiatan Lurah Desa; Melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat; Melaksanakan peraturan desa, peraturan lurah dan keputusan lurah; dan Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada luran.

Dalam melaksanakan tugas maka dukuh memiliki fungsi : Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan pengelolaan wilayah; mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah; Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan Melakukan upaya-upaya pemberdayaan msyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

Komentar atas PELANTIKAN PAMONG DESA (DUKUH DHUKU DAN DUKUH PAMOTAN)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License