SOSIALISASI PRODUK HUKUM PERATURAN LURAH DESA JAMBIDAN NOMOR 04 TAHUN 2018

EDY UTAMA, S.IP 25 Agustus 2018 21:19:16 WIB

Bertempat di Aula Desa sisi Timur Desa Jambidan dilaksanakan Sosialisasi Produk Hukum yaitu Peraturan Lurah Desa Nomor 04 Tahun 2018 tentang Perubahan Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Infrastruktur Desa Yang Dibiayai Dengan Dana Desa Tahun 2018. Dalam kegiatan ini diundang semua Pamong Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Desa seperti TP PKK Desa, LPMD, Karang Taruna dan RT.

Dalam kegiatan ini dibahas adanya perubahan dalam pelaksanaan Padat Karya Tunai yang mengharuskan adanya Hari Ongkos Kerja (HOK) yang semula sebesar 15% dari total Kegiatan yang di danai dari Dana Desa untuk kegiatan fisik menjadi 30% sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Dalam arahannya Lurah Desa Jambidan Indrianta Nugraha, ST, MM mengarahkan bahwa memang memerlukan Sosialisasi Peraturan Lurah mengingat adanya Bantuan Keuangan Khusus yang memerlukan Dana Pendampingan sebesar 3% dari nilai proyek. Namun apabila dana melebihi Pagu Anggaran Diperlukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

Komentar atas SOSIALISASI PRODUK HUKUM PERATURAN LURAH DESA JAMBIDAN NOMOR 04 TAHUN 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License