PERBAIKAN DPSHP OLEH PPS DESA JAMBIDAN

Tyas Widoyekti WP 27 September 2018 12:44:21 WIB

Proses perbaikan perbaikan Daftar pemilih adalah salah satu proses tahapan pemilu dan dalam hal ini sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu oleh PPS Desa jambidan, setelah diumumkan DPT atau Daftar pemilih Tetap dan dilakukan perbaikan berdasarkan beberapa masukan guna mendapatkan hasil lebih lengkap yang di tuangkan dalam DPTHP tingkat Desa. Kemudian dari hasil tersebut di Plenokan dan di Tetapkan oleh PPS Desa Jambidan, selanjutnya, disampaikan kepada PPK Kecamatan Banguntapan yang selanjutnya di Plenokan dan di Tetapkan oleh PPK Kecamatan yang selanjutnya disampaikan kepada KPU Kabupaten Bantul untuk di Plenokan dan di Tetapkan Sebagai DPTHP untuk PEMILU Tahun 2019.

Pada Pemilu serentak Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ( DPTHP ) sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bantul beberapa waktu yang lalu. Pasca penetapan DPSHP, KPU Kabupaten Bantul  memberikan waktu selama 60 hari kepada PPS Desa untuk melakukan proses perbaikan terhadap DPTHP dengan tidak hanya berfokus pada pencoretan daftar pemilih ganda,tetapi juga memasukkan pemilih baru, pindah TPS dalam satu Desa dan Pencoretan Pemilih TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.

Dalam hal ini NURDIN HUSAINI sebagai salah satu anggota PPS Desa Jambidan Sekaligus Ketua PPS Desa Jambidan “membenarkan “ terkait proses perbaikan data pemilih yang di perpanjang oleh KPU Kabupaten Bantul. Dalam upaya memperbaiki daftar pemilih ini harus menjadi komitmen bersama, tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu saja, tapi juga harus melibatkan semua pihak, yaitu Pantarlih Desa, Panwas Desa, Partai peserta Pemilu, serta masyarakat khususnya diwilayah Desa Jambidan

Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam proses perbaikan DPTHP , “ Selain kami dari PPS Desa Jambidan dan teman-teman penyelenggara pemilu, dalam proses perbaikan data pemilih ini kami sangat membutuhkan peran aktif serta partisipasi masyarakat Khususnya diwilayah Desa Jambidan agar kita bisa mendapatkan dan menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan lengkap serta menuju DPT Bersih.” terang NURDIN HUSAINI selaku ketua PPS Desa Jambidan. (NH-Jbd)

Komentar atas PERBAIKAN DPSHP OLEH PPS DESA JAMBIDAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License