PELANTIKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) ANTAR WAKTU DESA JAMBIDAN
EDY UTAMA, S.IP 15 November 2018 20:42:06 WIB
Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Jambidan diadakan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antar waktu Desa Jambidan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 November 2018. Kegiatan ini dilaksanakan karena adanya anggota BPD yang juga merupakan Ketua BPD mengundurkan diri untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Legislatif Pemilihan Umum 2019. Adapun anggota yang mengundurkan diri bernama Tustam Fatoni, S.Pd sedangkan pengantinya bernama Muhammad Juweni yang merupakan wakil dari Pedukuhan Bintaran.
Pelantikan itu sendiri dilakukan oleh Camat Banguntapan Drs. Fatoni. Dalam kegiatan ini hadir Kepala Kepolisian Sektor Banguntapan Kompol Suhadi, Komandan Korsmil 5 Banguntapan Kapten Haryono, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Banguntapan Wiharno, S.Ag, Lurah Desa Jambidan Indrianta Nugraha, ST, MM dan staf serta Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya Camat Banguntapan agar anggota BPD bisa menjalankan fungsinya yaitu sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dan sebagai kontrol terhadap jalannya Pemerintah Desa. Sehingga anggota BPD mampu menjembatani kepentingan masyarakat agar bisa berperan aktif dalam pembangunan.
Komentar atas PELANTIKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) ANTAR WAKTU DESA JAMBIDAN
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- OTT SARANG TAWON DI KARANG BENDO
- FPRB RESPON TANGANI POHON ROBOH MENIMPA RUMAH WARGA
- FPRB GIAT POTON DAHAN POTENSI GANGGU LALULINTAS
- FPRB RESPON OTT SARANG TAWON DI KRETEK KIDUL
- FPRB RESPON PANGKAS POHON RAMBUTAN PINGGIR JALAN
- FPRB RESPON PERMOHOANAN AGUS SUPRIYADI
- FPRB RESPON CEPAT BAPAK AWALI SOMENGGALAN
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License