VERIFIKASI FAKTUAL MASJID AN NUR KARANGBENDO RT 06 JAMBIDAN OLEH FKUB KABUPATEN BANTUL

EDY UTAMA, S.IP 13 April 2019 10:59:54 WIB

Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul melakukan Verifikasi Faktual terhadap Masjid An Nur Karang Bendo RT 06 Jambidan. Verifikasi Faktual ini dilaksanakan pada Hari Sabtu tanggal 13 April 2019 pada pukul 09.00 WIB di Masjid An Nur Karang Bendo Jambidan Banguntapan Bantul.

Kegiatan ini di laksanakan sebagai syarat untuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah (masjid). Dari hasil ferifikasi sudah dinyatakan lengkap oleh Tim dari FKUB Kabupaten Bantul.

Kedatangan Tim FKUB ini diterima oleh Masyarakat Kampung Karang Bendo, Pemerintah Desa diwakili oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Jambidan Edy Utama, SIP dan Dukuh Kretek Sudaryono.

Komentar atas VERIFIKASI FAKTUAL MASJID AN NUR KARANGBENDO RT 06 JAMBIDAN OLEH FKUB KABUPATEN BANTUL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License