PERATURAN DESA JAMBIDAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG STAF HONORER DESA
Susilahadi, ST 09 Mei 2019 10:32:33 WIB
Pemerintah Desa dapat mengangkat Staf Honorer Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah Desa yang berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, dan dapat diperpanjang kembali oleh Lurah Desa dengan mempertimbangkan kinerja dan kehadiran serta etos kerja yang baik. Amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa. Peraturan Desa tersebut bertujuan untuk menjaring calon staf honorer desa yang berkualitas untuk mendukung pembangunan Desa yang dicita-citakan dan Pelayanan Publik yang baik, lancar dan cepat.
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA JAMBIDAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG STAF HONORER DESA
Komentar atas PERATURAN DESA JAMBIDAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG STAF HONORER DESA
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- OTT SARANG TAWON DI KARANG BENDO
- FPRB RESPON TANGANI POHON ROBOH MENIMPA RUMAH WARGA
- FPRB GIAT POTON DAHAN POTENSI GANGGU LALULINTAS
- FPRB RESPON OTT SARANG TAWON DI KRETEK KIDUL
- FPRB RESPON PANGKAS POHON RAMBUTAN PINGGIR JALAN
- FPRB RESPON PERMOHOANAN AGUS SUPRIYADI
- FPRB RESPON CEPAT BAPAK AWALI SOMENGGALAN
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License