PERATURAN DESA JAMBIDAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG STAF HONORER DESA

Susilahadi, ST 09 Mei 2019 10:32:33 WIB

Pemerintah Desa dapat mengangkat Staf Honorer Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah Desa yang berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, dan dapat diperpanjang kembali oleh Lurah Desa dengan mempertimbangkan kinerja dan kehadiran serta etos kerja yang baik. Amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa. Peraturan Desa tersebut bertujuan untuk menjaring calon staf honorer desa yang berkualitas untuk mendukung pembangunan Desa yang dicita-citakan dan Pelayanan Publik yang baik, lancar dan cepat.

 

Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA JAMBIDAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG STAF HONORER DESA


Komentar atas PERATURAN DESA JAMBIDAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG STAF HONORER DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License