PENGUNDANGAN PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN PURNA TUGAS LURAH DESA DAN PAMONG D

Susilahadi, ST 13 Mei 2019 10:35:36 WIB

Peraturan Desa Jambidan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tunjangan Purna Tugas Lurah Desa dan Pamong Desa Desa Jambidan Kecamatan Banguntapan ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 4 Mei 2019 dicatat dalam Lembaran Desa Jambidan Tahun 2019 Nomor 3 dan Terdaftar dalam Register Kecamatan Banguntapan Nomor 18/Jambidan/2019.

Dokumen Lampiran : PENGUNDANGAN PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN PURNA TUGAS LURAH DESA DAN PAMONG DESA


Komentar atas PENGUNDANGAN PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN PURNA TUGAS LURAH DESA DAN PAMONG D

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Lagu Indonesia raya

Peta Tempatan

Laporan DD

laporandd
Laporan DD

DJP Online

djponline
Pajak Online

SIMPONI

simponi
Simponi

Prodeskel

Prodeskel
Prosdekel

Mbangun Desa

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License