PENGUNDANGAN PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN PURNA TUGAS LURAH DESA DAN PAMONG D
Susilahadi, ST 13 Mei 2019 10:35:36 WIB
Peraturan Desa Jambidan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tunjangan Purna Tugas Lurah Desa dan Pamong Desa Desa Jambidan Kecamatan Banguntapan ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 4 Mei 2019 dicatat dalam Lembaran Desa Jambidan Tahun 2019 Nomor 3 dan Terdaftar dalam Register Kecamatan Banguntapan Nomor 18/Jambidan/2019.
Dokumen Lampiran : PENGUNDANGAN PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN PURNA TUGAS LURAH DESA DAN PAMONG DESA
Komentar atas PENGUNDANGAN PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN PURNA TUGAS LURAH DESA DAN PAMONG D
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- OTT SARANG TAWON DI KARANG BENDO
- FPRB RESPON TANGANI POHON ROBOH MENIMPA RUMAH WARGA
- FPRB GIAT POTON DAHAN POTENSI GANGGU LALULINTAS
- FPRB RESPON OTT SARANG TAWON DI KRETEK KIDUL
- FPRB RESPON PANGKAS POHON RAMBUTAN PINGGIR JALAN
- FPRB RESPON PERMOHOANAN AGUS SUPRIYADI
- FPRB RESPON CEPAT BAPAK AWALI SOMENGGALAN
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License