MUSYAWARAH DESA KEWENANGAN DESA DAN PADAT KARYA TUNAI

Susilahadi, ST 24 Juni 2019 16:28:38 WIB

Info Jambidan - Ahad, 23 Juni 2019 telah dilaksanakan Musyawarah Desa tentang Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa. Kegiatn tersebut diselenggarakan oleh BPD Desa Jambidan dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Babinsa Babinkamtibmas dan Pendamping Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan dari Pukul 20.15 - 22.50 WIB. Kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan ditutup dengan Lagu Bagimu Negeri. Sebagai pengantar Musyawarah Desa disampaikan Sambutan oleh Penjabat Lurah Desa Jambidan Ibu AFIF UMAHATUN, SH. Ibu Lurah Desa  menyampaikan Landasan Hukum serta penjelasan dan penyampaian gambaran Visi ke depan Pemerintah Desa akibat ditetapkannya Peraturan Desa Jambidan tentang Kewenangan Desa. Dalam Peraturan Desa tersebut memuat kegiatan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh Desa terkait dengan Kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan Kewenangan lokal berskala Desa. Sebagai Narasumber Kegiatan Musyawarah Desa Jambidan tentang Kewenangan Desa Bapak SRIYANTO, M.PdSi dan Padat Karya Tunai Bapak ERI SAPTO NUGROHO, SE.

Sumber Berita : NURDIN HUSAINI - Wartawan Desa

 

Komentar atas MUSYAWARAH DESA KEWENANGAN DESA DAN PADAT KARYA TUNAI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License