WARGA JAMBIDAN MENGUNDURKAN DIRI DARI PKH

Susilahadi, ST 08 Juli 2019 14:49:43 WIB

Info Jambidan - Selasa, 8 Juli 2019 pukul 14.30 WIB bertempat di Balai Desa Jambidan telah terjadi penyerahan surat pernyataan dan penhajuan pengunduran diri dari Program Penerima Manfaat (PKH) di Desa Jambidan. Ini adalah salah satu bentuk hasil penyadaran dan penggugah rasa budaya "Iso Ngrumangsani" dari Kepala Seksi Pelayanan Drs. H. BUDI SUYOTO khususnya dan Pemerintah Desa Jambidan pada umumnya bahwa ada yang jauh lebih layak menerima manfaat dari Program tersebut, dan ini juga menjadi koreksi semua elemen masyarakat dan pemerintah agar kegiatan bisa tepat sasaran sesuai dengan kelayakan dan memenuhi kepatutan, kepantasan terhadap norma, etika dan tujuan sasaran program pemerintah dalam penanggulangan Kemiskinan dan Peningkatan Kesejahteraan Masayarakat. Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dari Pemerintah Desa Jambidan terhadap Niat baik, kesadaran yang telah dilakukan oleh Bapak/Ibu ABU PAHARI dari Somenggalan RT 05, Pedukuhan Joho, Jambidan, Banguntapan, Bantul. Semoga niat baik dan langkah yang diambil dengan tidak menerima/mengembalikan PKH kepada pemerintah karena merasa sudah tidak pantas untuk menerima. Semoga langkah Bapak/Ibu PAHARI dapat menggugah hati nurani warga Desa Jambidan yang lain khususnya dan Warga Negara Indonesia pada umumnya. Pengajuan Pengunduran diri dan Penyampaian surat pernyataan tersebut diterima oleh Bapak Kasi Pelayanan DRS. H. BUDI SUYOTO dengan disaksikan oleh Carik Desa, Kaur Keuangan, Dukuh Joho dan Staf Desa

Sumber Berita : ANNA WAHYUNINGSIH, A.Md - Wartawan Desa 

Komentar atas WARGA JAMBIDAN MENGUNDURKAN DIRI DARI PKH

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License