REMBUG STUNTING DESA
Susilahadi, ST 09 Agustus 2019 11:22:06 WIB
Info Jambidan - Rabu, 7 Agustus 2019 pukul 20.00 WIB bertempat di Aula Balai Desa Jambidan telah dilaksanakan kegiatan REMBUG STUNTING dalam rangka pembahasan hasil pemetaan kesehatan, pemetaan sosial dan pemetaan lingkungan terkait data dan kondisi stunting yang ada di Desa Jambidan. Undangan dan peserta tersebut terdiri dari Pemerintah Desa, Unsur Lembaga Desa yang diwakili oleh Ketua BPD dan BPD keterwakilan perempuan, kelembagaan Desa karang taruna desa, pkk desa, lpmd desa, posyandu dan guru PAUD, dinas terkait dan pendamping. Jumlah undangan 35 orang. Sebagai Narasumber dari Kasi Pelayanan, Kepala Puskesmas Banguntapan I dan Pendamping Desa. Kegiatan tersebut juga mencetuskan usulan yang yang akan dibawa untuk prioritas kegiatan Fasilitasi Stunting.
Sumber Berita : ANNA WAHYUNINGSIH, A.Md - Wartawan Desa
Komentar atas REMBUG STUNTING DESA
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERKAL NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RKP 2025
- LAPORAN APBKAL TAHUN 2025 KALURAHAN JAMBIDAN
- LAPORAN REALISASI APBKAL TAHUN 2024 KALURAHAN JAMBIDAN KAPANEWON BANGUNTAPAN
- LOWONGAN KAUR TATALAKSANA JAMBIDAN
- PILAH SAMPAH PADUKUHAN COMBONGAN
- GIAT POSYANDU ILP CINTA ABADI 2 DHUKU
- GIAT DESA SIAGA KESEHATAN LAYANAN ANTAR PENGOBATAN
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
