Undang - Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014

Susilahadi, ST 30 April 2022 12:19:07 WIB

Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah Undang - Undang yang mengatur tentang Desa. Pengaturan Desa salah satunya bertujuan diantaranya :

  1. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI;
  2. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan RI demi mewujudkan keadilan bagi sluruh rakyat Indonesia;
  3. melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat Desa;
  4. mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  5. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab;
  6. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  7. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan Nasional; dan
  8. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Dokumen Lampiran : Undang - Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014


Komentar atas Undang - Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License