MUSKAL TRANSFORMASI BUMKALMA

Susilahadi, ST 13 Mei 2022 21:30:30 WIB

Pelaksanaan Musyawarah Kalurahan tentang Persiapan Transformasi dari UPK  dari Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Pedesaan dilaksanakan oleh Bamuskal Kalurahan Jambidan (Jum'at, 13/5/2022) 

Lurah Jambidan Bapak ZUBAIDI mengatakan bahwa transformasi UPK ini diharapkan bisa meningkatkan pemberdayaan masyarakat guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan UPK ini dimulai tahin 2006 dari program PNPM Mandiri Pedesaan. 

Kegiatan ini adalah bertujuan rembug, sosialisasi dan juga publik hearing Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Kerjasama Antar Kalurahan Dalam Rangka Pembentukan Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Panewu anom Banguntapan, Tenaga Ahli Kabupaten Bantul dan Pengelola UPK SPP Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Panewu anom menyampaikan harapannya di bulan agustus sudah melaksanakan Musyawarah Antar Kalurahan agar bisa segera di daftarkan menjadi badan hukum Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMKalma).

Tribowo N (BKAD) sebagai narasumber pelaksanaan transformasi DBM Eks PNPM MPd mengatakan bahwa program tsb masuk di kapanewon banguntapan sekitar 3M. Dana awal yg digulirkan utk SPP sekitar 700jtan. Badan hukum digunakan untuk memprotek agar terus berkelanjutan yang digunakan adalah Perkumpulan Badan Hukum. Pada saat sosialisasi di Kapanewon sudah di bentuk tim fasilitator untik pendampingan muskal, sosialisasi di Kalurahan. Pokok pokok pikiran dan pandangan strategis Bamuskal akan dilakukan Musyawarah Antar Kalurahan. Nanti akan dipilih disepakati sebanyak 6 orang untuk menjadi delegasi Kalurahan yang akan mengikuti Musyawarah Antar Kalurahan di tingkat Kapanewon yang akan menyusun AD ART Bumkalma. Delegasi 6 orang tersebut terdiri dari Unsur Lurah, Ulu-Ulu, Bamuskal dan 3 orang dari tokoh dan perwakilan masyarakat. 

Tenaga Ahli Kabupaten Bantul menyampaikan transformasi meliputi pengalihan aset, pengelolaan kelembagaannya, personilnya, jenis usahanya menjadi Bumkalma. Empat hal tersebut yang akan ditransformasikan. Penyerahan aset yang dikelola sekitar 2,3M dari dana awal bergulir 700jtan. Karena bentuknya Bumkal maka harus ada penyertaan modal dari Kalurahan sebagai pemilik saham. Besarnya tidak ditentukan, kalau bisa minimal 5jt. Kesepakatan minimal 5jt itu disetujui saat rakornas di Jakarta. Dari penyertaan modal akan ada perhitungan sebagai kontribusi ke desa sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK). Kalurahan yang tidak ikut penyertaan modal maka hal 

Jumlah PAK yang ditransfer adalah penyertaan modal dibagi jumlah aset dikalikan jumlah profit. Kalurahan yang menarik penyertaan modal maka dinyatakan keluar dari bumkalma. Aset tidak dibagi ke masing masing Kalurahan tetapi menjadi milik kalurahan bersama. 

Komentar atas MUSKAL TRANSFORMASI BUMKALMA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License