SOSIALISASI PENARIKAN KIOS DESA DARI PIHAK KE-3

EDY UTAMA, S.IP 15 Desember 2022 21:03:33 WIB

Dengan akan berahirnya masa sewa tanah kas desa Jambidan untuk Kios desa Jambidan yang terletak di jalan Pleret Km 3 sebelah Kampung Bintaran Jambidan Banguntapan pada tanggal 15 Februari 2024 maka dilakukan Sosialisasi Penarikan Kios oleh Pemerintah Kalurahan Jambidan Kapanewon Banguntapan. Hal dilakukan untuk menghindari adanya oknum yang mengaku sebagai pihak yang mau memperpanjang kontrak kios yang mengiming-imingi discount.

Penarikan kios desa di Bintaran dipercepat karena adanya One Prestasi dari Pihak ke-3 dimana ada pasal dalam perjanjian sewa menyewa antara pihak kalurahan dan Pihak CV Rizky Mandiri yang tidak ditepati oleh Pihak CV. Diantara kesepakatan yang dilsnggar oleh Pihak ke-3 diantaranya sewa tanah belum terbayarkan selama 6 tahun, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan dan sertipikat HGB yang tidak terbit. 

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan hari ini Kamis tanggal 15 Desember 2022. Pertemuan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Aula Kalurahan Jambidan, dengan menghadirkan Petugas dari Kantor Kesatuan Bansa dan Politik (Kesbangpol) Kabupsten Bantul dan Dari Bagian Hukum Setda. Kabupaten Bantul, serta dari pihak Pamong dan pengguna Kios. 

Kegiatan ini juga menyatukan pandangan antara Pemerintah Kalurahan Jambidan dan Pengguna Kios Bintaran tersebut. Agar dikemudian hari dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengguna kios desa.

Komentar atas SOSIALISASI PENARIKAN KIOS DESA DARI PIHAK KE-3

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License