PERBUP BANTUL 60 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KALURAHAN

Susilahadi, ST 30 Januari 2023 18:23:24 WIB

Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022 mencabut Peraturan BUpati Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan Prinsip prinsip pengadaan antara lain :

  1. Efisien
  2. Efektif
  3. Transparan
  4. Terbuka
  5. Pemberdayaan Masyarakat
  6. Gotong Royong
  7. Bersaing
  8. Adil; dan
  9. Akuntabel

 

Tugas dan tanggung jawab Tim Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan :

  1. menyusun dokumen pengadaan;
  2. mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia
  3. memilih dan menetapkan penyedia
  4. membuat dokumen/administrasi pendukung pelaksanaan pengadaan
  5. memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur
  6. mengumumkan hasil kegiatan pengadaan
  7. menyerahkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur dengan Berita Acara

Sumber Berita : Susilahadi, ST (30/1/2023)

Dokumen Lampiran : PERBUP BANTUL 60 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA DI KALURAHAN


Komentar atas PERBUP BANTUL 60 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KALURAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License