PERBUP BANTUL 60 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KALURAHAN
Susilahadi, ST 30 Januari 2023 18:23:24 WIB
Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022 mencabut Peraturan BUpati Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan Prinsip prinsip pengadaan antara lain :
- Efisien
- Efektif
- Transparan
- Terbuka
- Pemberdayaan Masyarakat
- Gotong Royong
- Bersaing
- Adil; dan
- Akuntabel
Tugas dan tanggung jawab Tim Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan :
- menyusun dokumen pengadaan;
- mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia
- memilih dan menetapkan penyedia
- membuat dokumen/administrasi pendukung pelaksanaan pengadaan
- memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur
- mengumumkan hasil kegiatan pengadaan
- menyerahkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur dengan Berita Acara
Sumber Berita : Susilahadi, ST (30/1/2023)
Dokumen Lampiran : PERBUP BANTUL 60 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA DI KALURAHAN
Komentar atas PERBUP BANTUL 60 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KALURAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- OTT SARANG TAWON DI KARANG BENDO
- FPRB RESPON TANGANI POHON ROBOH MENIMPA RUMAH WARGA
- FPRB GIAT POTON DAHAN POTENSI GANGGU LALULINTAS
- FPRB RESPON OTT SARANG TAWON DI KRETEK KIDUL
- FPRB RESPON PANGKAS POHON RAMBUTAN PINGGIR JALAN
- FPRB RESPON PERMOHOANAN AGUS SUPRIYADI
- FPRB RESPON CEPAT BAPAK AWALI SOMENGGALAN
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License