PERBUP 20 TAHUN 2022 TENTANG BKK PPBMP

Susilahadi, ST 31 Januari 2023 08:25:07 WIB

Dalam Peraturan BUpati Bantul NOmor 20 Tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan mengatur tentang mekanisme perencanaan, pencairan dan pelaksanaan PPBMP. Untuk Pelaksanaan di tingkat Kalurahan dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah. Tugas dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) antara lain :

  1. melaksanakan tugas umum TPK Kalurahan
  2. melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Padukuhan
  3. melaksanakan pengadaan Barang/Jasa
  4. menerima dan memastikan barang/jasa diterima sesuai dengan pesanan
  5. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi kinerja masyarakat padukuhan
  6. membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan; dan
  7. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya. 

Dokumen Lampiran : PERBUP 20 TAHUN 2022 TENTANG BKK PPBMP


Komentar atas PERBUP 20 TAHUN 2022 TENTANG BKK PPBMP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License