PERDA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN

Susilahadi, ST 31 Januari 2023 09:36:30 WIB

Perda Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan mencabut Perda Nomor 16 Tahun 2017 dan Perda 13 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan. Perda Nomor 8 Tahun 2020 mengatur laporan kinerja Bamuskal dengan sistematika dasar hukum, pelaksanaan tugas dan penutup. Kewenangan Bamuskal antara lain :

  1. mengadakan pertemuan dengan masyarakat untk mendapatkan aspirasi
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan secara tertulis dan lisan
  3. mengajukan Rancangan Peraturan Kalurahan yang menjadi kewenangannya
  4. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Lurah
  5. meminta Keterangan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan
  6. menyatakan pendapat atas Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
  7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. menyusun tata tertib Bamuskal
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Panewu
  10. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Bamuskal secara tertulis kepada Lurah untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan
  11. mengelola biaya operasional Bamuskal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Kalurahan kepada Lurah; dan
  13. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan  

Dokumen Lampiran : PERDA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN


Komentar atas PERDA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License