PERGUB 34 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN

Susilahadi, ST 31 Januari 2023 09:56:25 WIB

Pemanfaatan Tanah Kalurahan berdasarkan asas :

  1. pengakuan atas hak asal usul
  2. efektifitas pemerintahan; dan
  3. pendayagunaan kearifan lokal

Pelaksanaan atas asas tersebut memperhatikan nilai-nilai :

  1. kaerifan lokal
  2. budaya adiluhung
  3. kesejahteraan rakyat
  4. keadilan
  5. kepastian hukum
  6. tertib admnistrasi; dan
  7. keterbukaan

 

Dokumen Lampiran : PERGUB 34 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN


Komentar atas PERGUB 34 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License