PERBUP 121 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN
Susilahadi, ST 01 Februari 2023 13:22:12 WIB
Perbup ini mengatur tentang wewenang, tugas tanggung jawab dan struktur organisasi tentang pelayanan informasi publik Desa (PPID) yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah
Komentar atas PERBUP 121 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musrenbang RKP Kalurahan Jambidan Tahun Anggaran 2024
- Merti Kalurahan Jambidan Memperingati Hari Jadi Kalurahan
- Sosialiasi Persiapan Pelaksanaan Bangket Gejawan
- Penyuluhan Penanganan Bumil Risti dan Stunting
- Bimtek Administrasi Posyandu
- Penyerahan PMT Bumil Risti dan Anak Stunting
- Pelatihan Aneka Kreasi dari Limbah Sampah Rumah Tangga
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
