PENINGKATAN KAPASITAS

Susilahadi, ST 08 Maret 2023 13:28:29 WIB

Jambidan News - Selasa, 7 Maret 2023 bertempat di Aula Kalurahan Jambidan dilaksanakan Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan terhadap tahapan dan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 tahun 2022 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan. Kegiatan ini diikuti oleh Lurah beserta seluruh Pamong Kalurahan, Pendamping Kalurahan, Tim Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan serta Tim Pelaksanaan Kegiatan. Kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk menyamakan persepsi, tafsir dan arah dari diterbitkannya Peraturan tersebut.

Lurah Jambidan Bp. Zubaidi berharap bahwa kegiatan ini supaya ada ilmu, pengetahuan terhadap regulasi yang mendasari dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan semua kegiatan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Beliau mengatakan agar waktu dan kesempatan ini dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan menggunakan secara maksimal untuk peningkatan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Dalam kegiatan ini disampaikan oleh Narasumber dari Jawatan Praja Kapanewon Banguntapan Bp. Thomas Basuki Raharjo, SE dan Kepala Bidang PMKal Kabupaten Bantul Bp. Nanang Mujiyanto, S.STP. Dalam uraiannya Bp.Thomas Basuki menyampaikan bahwa Pemerintah Kapanewon akan turut serta mengawal dan memonitoring pelaksanaan pengelolaan keuangan. Oleh karena itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa kalau ada kesulitan baik dalam penyusunan mekanisme dan tahapannya maka pendamping di tingkat kapanewon akan turut serta membantu, dalam rangka kegiatan preventif terhadap kesalahan yang mungkin terjadi. Bp. Nanang Mujiyanto menyampaikan ketugasan fungsi Jabatan dan kewajiban dalam pamong. Pengelolaan Keuangan Kalurahan dan Pengadaan barang dan jasa di Kalurahan. Kewajiban yang harus dipenuhi baik dalam perencanaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan dan pelaporan baik oleh Pelaksana Kegiatan (PK), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Tim Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Dasar pelaksanaan adalah mengacu pada Daftar Paket Kegiatan masing-masing PK sesuai dengan Rencana Anggaran dan Kegiatan (RAK), Daftar Pencairan Anggaran (DPA) dan RAB Pelaksanaan.Daftar Paket Kegiatan ini ditetapkan dengan keputusan Lurah dan wajib diumumkan ke masyarakat Kalurahan melalui Papan nama pengumuman maupun website kalurahan.

 

Sumber Berita : Arik Setiawan (Pamong Kalurahan)     

Komentar atas PENINGKATAN KAPASITAS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License