BAMUSKAL TERLANTIK PERIODE 2024 - 2030

Susilahadi, ST 16 Februari 2024 10:05:51 WIB

Kabar Jambidan - Dengan berakhirnya Bamuskal periode 2018 - 2024, maka pergantian personil Lembaga Kalurahan telah dilakukan pergantian anggota Bamuskal periode 2024 - 2030, dengan mekanisme musyawarah dan mufakat tingkat wilayah keterwakilan perempuan. Prosedur, tahapan dan proses mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Hasil dari pelaksanaan musyawarah mufakat tingkat Keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk sebagai dasar penetapan dan pelantikan anggota Bamuskal terpilih. Pelantikan Bamuskal dilaksanakan secara serentak pada tanggal 4 Januari 2024. Data personil anggota Bamuskal Kalurahan Jambidan Periode 2024 - 2030 sebagai berikut

No Nama Jabatan Keterwakilan Alamat
1. Widodo Ketua merangkap anggota Padukuhan Dhuku Genengan RT 01
2. Eri Sapto Nugroho Wakil Ketua merangkat anggota Padukuhan Joho Manggisan RT 04
3. Danti Andriani Sekretaris merangkap anggota Padukuhan Kretek Kretek Lor RT 03
4. Nugrah Tri Hatmoko Ketua Bidang merangkap anggota Padukuhan Combongan Demangan
5. Dedy Prasetyo Ketua Bidang merangkap anggota Padukuhan Ponegaran Demangan Tegal
6. Aris Nugroho Anggota Padukuhan Kretek Kretek Lor RT 05
7. Hendra Setiawan Anggota Padukuhan Bintaran Bintaran RT 06

  Fungsi dari Bamuskal antara lain:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan;
  3. melakukan pengawasan kinerja Lurah; dan
  4. merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan bersama Lurah

Tugas dari Bamuskal antara lain:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
  6. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
  7. membentuk panitia pemilihan Lurah;
  8. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  12. melakukan penyerapan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah perencanaan, mengawasi pelaksanaan dan menyepakati Peraturan Kalurahan terkait urusan keistimewaan;
  13. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Berita : Susilahadi (Carik)

Komentar atas BAMUSKAL TERLANTIK PERIODE 2024 - 2030

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License