LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN (LKK)

Susilahadi, ST 22 Februari 2024 12:33:10 WIB

Pemerintah Kalurahan Jambidan telah melaksanakan kewenangan Kalurahan terkait dengan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur landasan Pelaksanaan pembentukan tersebut. Yang melandasi penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Pembentukan LKK adalah Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahandan Lembaga Adat Kalurahan, Perda Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan, Perbup Bantul Nomor 28 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Kalurahan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kalurahan. Atas Dasar ini Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang wajib dibentuk sesuai dengan amanat itu adalah RT, PKK, LPMKal, Karang Taruna dan Posyandu. Sedang sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan Kalurahan Jambidan membentuk tambahan 2 LKK yaitu FPRB dan Lembaga Kebudayaan. Sedangkan linmas tidak masuk dalam pembentukan yang diatur dalam Peratran Kalurahan karena Linmas menjadi satu kesatuan dengan Kesbangpol yang diatur dalam Perbup Bantul Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.  

Dokumen Lampiran : LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN (LKK)


Komentar atas LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN (LKK)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License