PERSEWAAN KIOS KALURAHAN DI DUSUN BINTARAN

Susilahadi, ST 22 Februari 2024 12:55:29 WIB

Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAD) dengan mengoptimalkan aset yang dimiliki Pemerintah Kalurahan Jambidan berupa Kios di dusun Bintaran guna peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat maka Pemerintah Kalurahan menyusun Peraturan Kalurahan tentang Persewaan Kios Kalurahan di Dusun Bintaran. Yang melandasi penyusunan Peraturan Kalurahan tersebut adalah Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Keweangan Desa, Pergub 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, Perda Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan, PerbupBantul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kewenangan Kalurahan, Perbup Bantul Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Kalurahan dan Peraturan Kalurahan Jambidan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kewenangan Kalurahan Jambidan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kalurahan.

Dokumen Lampiran : PERSEWAAN KIOS KALURAHAN DI DUSUN BINTARAN


Komentar atas PERSEWAAN KIOS KALURAHAN DI DUSUN BINTARAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License