PERATURAN KALURAHAN TENTANG TATA TERTIB MUSKAL
Susilahadi, ST 06 November 2024 09:08:52 WIB
Kabar Jambidan - Pemerintah Klalurahan Jambidan menyusun tata tertib penyelenggaraan Musyawarah Kalurahan guna memaksimalkan peran serta masyarakat dan kelembagaan dalam menentukan arah kebijakan pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Kalurahan ini menjadi acuan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan sesuai dengan tata tertib musyawarah desa yang diatur dengan Peraturan Desa
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN TENTANG TATA TERTIB MUSKAL
Komentar atas PERATURAN KALURAHAN TENTANG TATA TERTIB MUSKAL
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- GIAT PSN PADUKUHAN KRETEK
- GIAT DESA SIAGA KESEHATAN
- PEMERINTAH KALURAHAN TURUT BELA SUNGKAWA
- GIAT POSYANDU CINTA LANSIA I PADUKUHAN DHUKU
- PERTEMUAN KADER POSYANDU SE KALURAHAN JAMBIDAN
- GIAT POSYANDU LANSIA WREDA TAMA 1
- PERATURAN KALURAHAN JAMBIDAN NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN JAMBIDAN
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
