PERATURAN LURAH TENTANG BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2022

Susilahadi, ST 06 November 2024 10:12:00 WIB

Kabar Jambidan - Peraturan Lurah Jambidan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2022 merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 melalui Pemulihan ekonomi nasional pasca covid 19

Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH TENTANG BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License