PERUBAHAN KPM BLT DD 2022

Susilahadi, ST 06 November 2024 10:29:46 WIB

Kabar Jambidan - Penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diwajibkan memenuhi syarat dan ketentuan serta kriteria sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Desa yang ditindaklanjuti dengan penertiban Peraturan Lurah sebagai dasar landasan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai. Oleh karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi dikarenakan meninggal dunia dan pindah tempat tinggal maka mewajibkan perubahan pearturan Lurah yang mengatur tersebut dengan penggantian nama penerima program BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022 

Dokumen Lampiran : PERUBAHAN KPM BLT DD 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License