PERUBAHAN KPM BLT DD 2022
Susilahadi, ST 06 November 2024 10:29:46 WIB
Kabar Jambidan - Penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diwajibkan memenuhi syarat dan ketentuan serta kriteria sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Desa yang ditindaklanjuti dengan penertiban Peraturan Lurah sebagai dasar landasan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai. Oleh karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi dikarenakan meninggal dunia dan pindah tempat tinggal maka mewajibkan perubahan pearturan Lurah yang mengatur tersebut dengan penggantian nama penerima program BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022
Dokumen Lampiran : PERUBAHAN KPM BLT DD 2022
Komentar atas PERUBAHAN KPM BLT DD 2022
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- GIAT PSN PADUKUHAN KRETEK
- GIAT DESA SIAGA KESEHATAN
- PEMERINTAH KALURAHAN TURUT BELA SUNGKAWA
- GIAT POSYANDU CINTA LANSIA I PADUKUHAN DHUKU
- PERTEMUAN KADER POSYANDU SE KALURAHAN JAMBIDAN
- GIAT POSYANDU LANSIA WREDA TAMA 1
- PERATURAN KALURAHAN JAMBIDAN NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN JAMBIDAN
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
