9 - 2024 KPM BLT DANA DESA TA 2025

Pelayanan Desa 25 Februari 2025 15:13:45 WIB

Kabar Jambidan - Pemerintah Kalurahan Jambidan melaksanakan ketentuan yang mengatur prioritas pengguanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tentang Bantuan langsung Tunai bersumber dari Dana Desa. Tahapan penyusunan dan penetapan personal yang berhak menerima sasaran program tersebut diawali dengan Musyawarah Kalurahan Khusus. Pada tahun anggaran 2025 melalui musyawarah khusus tersebut disepakati sebanyak 60 orang calon penerima yang dituangkan dalam Peraturan Lurah. Daftar calon penerima yang berhak memperoleh sasarn program BLT DD maupun nama calon pengganti ditetapkan dalam Peraturan Lurah Jambidan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kalurahan Jambidan Tahun Anggaran 2025

Sumber Berita : Susilahadi (Carik Desa) 

Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH JAMBIDAN NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) KALURAHAN JAMBIDAN TAHUN ANGGARAN 2025


Komentar atas 9 - 2024 KPM BLT DANA DESA TA 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License