1 - 2025 LPJ REALISASI APBKAL TA 2024

Susilahadi, ST 26 November 2025 23:26:41 WIB

Kabar Jambidan - Pemerintah Kalurahan Jambidan melaksanakan kewajiban pertanggungjawaban APBKal Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa yang mengatur tentang 4 hal salah satunya adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran dilakukan maksimal 3 bulan pada tahun anggaran selanjutnya yang memuat pelaksanaan APBKal meliputi APBKal dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKal 

Sumber Berita : Susilahadi (Carik Desa)

Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL 2024


Komentar atas 1 - 2025 LPJ REALISASI APBKAL TA 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License