1 - 2025 LPJ REALISASI APBKAL TA 2024
Susilahadi, ST 26 November 2025 23:26:41 WIB
Kabar Jambidan - Pemerintah Kalurahan Jambidan melaksanakan kewajiban pertanggungjawaban APBKal Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa yang mengatur tentang 4 hal salah satunya adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran dilakukan maksimal 3 bulan pada tahun anggaran selanjutnya yang memuat pelaksanaan APBKal meliputi APBKal dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKal
Sumber Berita : Susilahadi (Carik Desa)
Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL 2024
Komentar atas 1 - 2025 LPJ REALISASI APBKAL TA 2024
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















