2 - 2025 RPJM KAL JAMBIDAN 2020-2028
Susilahadi, ST 26 November 2025 23:36:30 WIB
Kabar Jambidan - Pemerintah Kalurahan Jambidan melakukan tindak lanjut penyusunan Perubahan Peraturan Kalurahan Jambidan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan periode 2020-2026. Tindaklanjut ini mendasarkan pada amanat adanya Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan mendasar pada Undang-Undang ini adalah Mekanisme pemilihan dan Penetapan Kepala Desa secara musyawarah mufakat jika calon Kepala Desa hanya 1 orang yang ditegaskan pada Pasal 34A ayat 4 serta pada Pasal 39 ayat 1 yang menegaskan Jabatan Kepala Desa selama 8(delapan) tahun.
Sumber Berita : Susilahadi (Carik Desa)
Komentar atas 2 - 2025 RPJM KAL JAMBIDAN 2020-2028
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













