6 - 2025 PERUBAHAN AD BUMKAL JAMBIDAN
Susilahadi, ST 27 November 2025 00:05:12 WIB
Kabar Jambidan - Pemerintah Kalurahan Jambidan melakukan Perubahan Peraturan Kalurahan sebagai landasan dan pijakan legalitas pelaksanaan usaha BUMKal. Perubahan ini menyesuaikan dengan adanya tambahan unit usaha untuk pelaksanaan program ketahanan pangan. Perubahan Anggaran Dasar pada pasal 3 ayat 1 dengan penambahan kegiatan usaha ketahanan pangan dan pasal 4 tentang kode kegiatan usaha ketahanan pangan. Pengaturan ini ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan Jambidan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Kalurahan Jambidan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Kalurahan Jambidan
Dokumen Lampiran : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR BUMKAL JAMBIDAN MAKMUR JAMBIDAN
Komentar atas 6 - 2025 PERUBAHAN AD BUMKAL JAMBIDAN
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













