7 - 2025 RKP KAL JAMBIDAN TA 2026
Susilahadi, ST 27 November 2025 00:42:17 WIB
Kabar Jambidan - Pemerintah Kalurahan melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Jambidan (RKP Kal) tahun anggaran 2026 untuk dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Jambidan (APBKal) tahun anggaran 2026. Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan Jambidan Nomor 7 Tahun 2025. RKPKal disusun oleh Tim Penyusun yang berjumlah 11 orang yang biasa disebut Tim 11 yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah. Tim Penyusun tersebut antara lain:
- Penanggungjawab : Zubaidi (Lurah)
- Ketua : Susilahadi, ST (Carik)
- Sekretaris : Ristanto, S.PdSi (Pangripta)
- Anggota : Ferita Indriyati, S.Si (Jagabaya)
- Anggota : Indriana Pirnaningrum, SE (Tata Laksana)
- Anggota : Arif Khoirudin Zuhdi, A.Md (Kamituwa)
- Anggota : Nurhayati, SE (Ketua TP PKK)
- Anggota : Ryan Hidayat, S.Pd (Dukuh Kretek)
- Anggota : Subardi, S.Pd (LPMKal)
- Anggota : Tutik Jazimah, S.Pd (PKK)
- Anggota : Tukijan (RT)
Dokumen Lampiran : RKP KALURAHAN JAMBIDAN TAHUN ANGGARAN 2026
Komentar atas 7 - 2025 RKP KAL JAMBIDAN TA 2026
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













