6 - 2024 TUNJANGAN MASA KERJA TA 2025

Susilahadi, ST 27 November 2025 09:51:43 WIB

Kabar Jambidan - Pemerintah Kalurahan Jambidan mengatur besaran dan tatacara pemberian tunjangan masa kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2021 tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan. Ketentuan tersebut diatur di pasal 7 ayat 1 huruf d bahwa tunjangan dapat diberikan kepada Lurah, pamong dan Staf Kalurahan. Pelaksanaan tunjangan masa kerja diatur pada pasal 13 ayat 2 bahwa ketentuand dan besaran tunjangan kinerja diatur dengan Peraturan Lurah.

Sumber Berita : Susilahadi (Carik Desa)

Dokumen Lampiran : 6 - 2024 TUNJANGAN MASA KERJA TA 2025


Komentar atas 6 - 2024 TUNJANGAN MASA KERJA TA 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License