5 - 2024 PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL PEMERINTAH KALURAHAN BERSUMBER DAMA DESA
Susilahadi, ST 27 November 2025 16:48:20 WIB
Kabar Jambidan - Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan Kalurahan yang akubtabel, efektif dan akuntablitas tentang pengelolaan dana desa adalah untuk operasional Pemerintah Desa. Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Lurah nomor 5 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Operasional Pemerintah Kalurahan Yang Bersumber dari Dana Desa
Sumber Berita : Susilahadi (Carik Desa)
Komentar atas 5 - 2024 PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL PEMERINTAH KALURAHAN BERSUMBER DAMA DESA
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














