1 - 2025 PERUBAHAN ATAS PENJABARAN APBKAL 2025

Susilahadi, ST 27 November 2025 19:12:50 WIB

Kabar Jambidan -  Bahwa adanya perubahan rincian obyek belanja pada bidang penyelenggaraan pemerintahan sub bidang penyelenggaraan tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan untuk kegiatan dukungan dan sosialisasi pengisian pamong dan staf honorer Kalurahan dengan pergeseran besaran anggaran pada belanja barang perlengkapan dan belanja jasa honorarium maka perlu adanya perubahan penjabaran APBKal tahun anggaran 2025. Perubahan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan realsiasi pelaksanaan kegiatan dan manfaat guna mencapai sasaran. Oleh karena itu ditempuh dengan menetapkan Peraturan Lurah Jambidan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Lurah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Jambidan Tahun Anggaran 2025  

Sumber Berita : Susilahadi (Carik Desa) 

Dokumen Lampiran : 1 - 2025 PERUBAHAN ATAS PENJABARAN APBKAL 2025


Komentar atas 1 - 2025 PERUBAHAN ATAS PENJABARAN APBKAL 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License