24 - 2024 PEMNFAATAN TANAH KALURAHAN

Susilahadi, ST 27 November 2025 19:45:04 WIB

Kabar Jambidan - Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan ini mencabut Pergub Nomor 34 Tahun 2017. Perbedaan yang mendasar dari Pergub ini adalah masa sewa tanah kas Kalurahan oleh Pihak ketiga selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan pada Pergub 34 Tahun 2017 masa sewa pihak ketiga selama 20 tahun dan dapat diperpanjang

Dokumen Lampiran : 24 - 2024 PEMNFAATAN TANAH KALURAHAN


Komentar atas 24 - 2024 PEMNFAATAN TANAH KALURAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License