24 - 2024 PEMNFAATAN TANAH KALURAHAN
Susilahadi, ST 27 November 2025 19:45:04 WIB
Kabar Jambidan - Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan ini mencabut Pergub Nomor 34 Tahun 2017. Perbedaan yang mendasar dari Pergub ini adalah masa sewa tanah kas Kalurahan oleh Pihak ketiga selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan pada Pergub 34 Tahun 2017 masa sewa pihak ketiga selama 20 tahun dan dapat diperpanjang
Dokumen Lampiran : 24 - 2024 PEMNFAATAN TANAH KALURAHAN
Komentar atas 24 - 2024 PEMNFAATAN TANAH KALURAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












