LAPORAN REALISASI APBKAL 2025

Susilahadi, ST 21 April 2026 10:08:24 WIB

Laporan ini mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Bantul Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan. Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025. Penyusunan Laporan mengacu Perbup Bantul Nomor 59 Tahun 2022 pada Pasal 91. Ketentuan tersebut antara lain Lurah menyampaikan Laporan Pertanggungjawbaan kepada Bupati melalui Panewu setiap akhir tahun anggaran paling lambat 3(tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan. Lurah melaksanakan ketentuan tersebut dengan menetapkan Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2026 pada tanggal 16 Maret 2026 setelah mendapatkan persetujuan Panewu dengan surat nomor B/400.10.2/00250 tertanggal 13 Maret 2026 dengan Nomor Register Peraturan Kalurahan di Kapanewon Banguntapan 015/Jambidan/2026 

Dokumen Lampiran : LAPORAN REALISASI APBKAL 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Lagu Indonesia raya

Peta Tempatan

Laporan DD

laporandd
Laporan DD

DJP Online

djponline
Pajak Online

SIMPONI

simponi
Simponi

Prodeskel

Prodeskel
Prosdekel

Mbangun Desa

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License