LAPORAN REALISASI APBKAL 2025
Susilahadi, ST 21 April 2026 10:08:24 WIB
Laporan ini mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Bantul Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan. Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025. Penyusunan Laporan mengacu Perbup Bantul Nomor 59 Tahun 2022 pada Pasal 91. Ketentuan tersebut antara lain Lurah menyampaikan Laporan Pertanggungjawbaan kepada Bupati melalui Panewu setiap akhir tahun anggaran paling lambat 3(tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan. Lurah melaksanakan ketentuan tersebut dengan menetapkan Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2026 pada tanggal 16 Maret 2026 setelah mendapatkan persetujuan Panewu dengan surat nomor B/400.10.2/00250 tertanggal 13 Maret 2026 dengan Nomor Register Peraturan Kalurahan di Kapanewon Banguntapan 015/Jambidan/2026
Dokumen Lampiran : LAPORAN REALISASI APBKAL 2025
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












