TENAGA HONORER KALURAHAN

Susilahadi, ST 21 April 2026 10:37:11 WIB

Penyusunan Perkal mengacu pada Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Bantul Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pamong Kalurahan. Perkal ini dikhususkan untuk mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Honorer Kalurahan urusan Tenaga Honorer Perawatan Aset Kalurahan, Tenaga Honorer urusan kebersihan (rumah tangga) dan keamanan lingkungan kantor Kalurahan. Lurah menetapkan Perkal tersebut nomor 1 Tahun 2026 tentang Tenaga Honorer Kalurahan pada tanggal 9 Februari 2026 setelah mendapatkan persetujuan Panewu Banguntapan dengan surat nomor B/400.10.2/00156 tertanggal 6 Februari 2026 dengan nomor register Perkal di Kapanewon Banguntapan 002/Jambidan/2026

Dokumen Lampiran : TENAGA HONORER KALURAHAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Lagu Indonesia raya

Peta Tempatan

Laporan DD

laporandd
Laporan DD

DJP Online

djponline
Pajak Online

SIMPONI

simponi
Simponi

Prodeskel

Prodeskel
Prosdekel

Mbangun Desa

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License