TENAGA HONORER KALURAHAN
Susilahadi, ST 21 April 2026 10:37:11 WIB
Penyusunan Perkal mengacu pada Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Bantul Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pamong Kalurahan. Perkal ini dikhususkan untuk mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Honorer Kalurahan urusan Tenaga Honorer Perawatan Aset Kalurahan, Tenaga Honorer urusan kebersihan (rumah tangga) dan keamanan lingkungan kantor Kalurahan. Lurah menetapkan Perkal tersebut nomor 1 Tahun 2026 tentang Tenaga Honorer Kalurahan pada tanggal 9 Februari 2026 setelah mendapatkan persetujuan Panewu Banguntapan dengan surat nomor B/400.10.2/00156 tertanggal 6 Februari 2026 dengan nomor register Perkal di Kapanewon Banguntapan 002/Jambidan/2026
Dokumen Lampiran : TENAGA HONORER KALURAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












