PENGHASILAN LURAH, PAMONG DAN BAMUSKAL

Susilahadi, ST 21 April 2026 10:46:52 WIB

Penyusunan Perkal ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 100. Selain itu juga mengacu pada Perbup Bantul Nomor 129 Tahun 2021 tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan pada pasal 6. Lurah menetapkan Perkal tersebut dengan nomor 2 Tahun 2026 tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan, Tenaga Honorer Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan pada tanggal 9 Februari 2026 setelah mendapatkan persetujuan Panewu dengan surat Nomor B/400.10.2/00155 tertanggal 5 Februari 2026 dengan nomor register Perkal di Kapanewon Banguntapan 003/Jambidan/2026

Dokumen Lampiran : PENGHASILAN LURAH, PAMONG DAN BAMUSKAL


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Lagu Indonesia raya

Peta Tempatan

Laporan DD

laporandd
Laporan DD

DJP Online

djponline
Pajak Online

SIMPONI

simponi
Simponi

Prodeskel

Prodeskel
Prosdekel

Mbangun Desa

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License