PENJABARAN APBKAL 2026

Susilahadi, ST 21 April 2026 11:34:45 WIB

Penyusunan Perlur ini mengacu pada Perbup Bantul Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan pada Pasal 55 bahwa Lurah menyampaikan Perkal tentang APBKal dan Perlur tentang Penjabaran APBKal kepada Bupati melalui Panewu Paling lama 7(tujuh) hari setelah ditetapkan. Lurah menetapkan Perlur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Jambidan Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 30 Desember 2025.

Dokumen Lampiran : PENJABARAN APBKAL 2026


Komentar atas PENJABARAN APBKAL 2026

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License