KPM BLT DANA DESA 2026
Susilahadi, ST 21 April 2026 11:51:07 WIB
Penyusunan Perlur untuk mengatur mekanisme penentuan KPM Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dalam rangka untuk pengentasan kemiskinan ekstrim di Kalurahan. Lurah menetapkan Perlur Nomor 6 tahun 2025 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kalurahan Jambidan Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 31 Desember 2025
Dokumen Lampiran : KPM BLT DANA DESA 2026
Formulir Penulisan Komentar
Lagu Indonesia raya
Peta Tempatan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












