*BUMDesa Wujud Kelola Potensi Desa

EDY UTAMA, S.IP 06 November 2017 11:23:31 WIB

BUMDesa setidaknya menjadi isu yang sangat santer muncul 2 tahun terakhir ini, hal ini dampak dari adanya UU Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Bola panas BUMDesa berada di desa, Desa harus jeli mewujudkan BUMDes tentu dengan pertimbangan kesejahteraan desa. Banyak Desa hanya membuat BUMdesa sebagai "pengugur" kewajiban desa, maka penting kelahiran BUMdesa layaknya kelahiran bayi yang diinginkan oleh Desa.

Maka penting kita melihat kembali Lahirnya BUMDesa sebagai pengecawantahan Kesejahteraan Desa. Ada beberapa aspek yang penting untuk dilihat dalam melahirkan BUMDesa antara lain;

Memotret Potensi

Setiap desa pasti memiliki potensi, baik intengible maupun tengible. Potensi menjadi kekuatan dan kekayaan desa dalam membangun wilayahnya. Tetapi tidak banyak desa yang mampu memetakan potensinya, karena desa menganggap biasa yang sejatinya Potensi desa. Potensi bukan menjadi hal yang strategis dalam membangun BUMDesa. Hal ini yang menjadi tantangan bagi desa untuk memetakan potensi desanya. Yang paling sederhana dalam memetakan potensi adalah dengan cara mengajak teman strategis desa (Desa lain, personal) untuk membantu memetakan potensi desa. Hal ini beralasan bahwa orang/ pihak luar akan lebih tajam analisa potensi sebuah desa.    

Unit Usaha dari Potensi Desa yang tidak mematikan Usaha warga

Unit usaha yang muncul sebagai bagian BUMDesa harus menguatkan kesejahteraan warga desa, bukan menjadi usaha yang menyaingi usaha warga desa. Maka penting pertimbangan BUMDesa harus sangat matang.

Kebijakan Anggaran Desa

Kebijakan Anggaran Desa ini penting dilihat sebagai upaya pemberi penyertaan modal BUMDesa. Maka desa harus memiliki pemahaman bahwa anggaran yang diberikan ke BUMDesa adalah penyertaan modal, bukan dana yang habis begitu saja.
 
Pelembagaan BUMDesa yang Nir Konflik


Dalam membangun BUMDesa perlu membangun dengan serius yang utama adalah Pelembagaan BUMDesa. Bicara Pelembagaan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu;
Pengelolanya, pengelola harus berasal dari desa dan mengelola BUMDesa harus profesional. Pemerintah Desa tidak berperan sebagai pengelola BUMDesa
Aturan Main, BUMDesa harus memiliki aturan main dan juga Standar operasi dalam mengelolanya

* Keterangan: opini ditulis oleh Mart Widarto, sebagai upaya membangun BUMDesa Jambidan

Komentar atas *BUMDesa Wujud Kelola Potensi Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License